Breaking News Usia PNS di Atas 50 Tahun Jadi Prioritas Work Form Home
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan kerjanya dengan merevisi surat edaran soal jam kerja hingga work from home.
Dalam revisi surat edaran Nomor 3/SE/III/2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, BKN membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.
Tidak hanya itu, ada beberapa poin yang diubah dalam kinerja pegawai. Keterwakilan pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud diatur dengan komposisi 10% bekerja di kantor dan 90% bekerja di rumah.
Keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud untuk pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum; dan bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.
Hal ini kita sikapi dengan baik, sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara maksimal dan kondusif.
Dan tak terlepas juga dari Guru ASN pun berlaku akan hal ini, walau saat ini masih berlaku WFH dengan PJJ dari rumah.
Pegawai yang bertugas selain pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
semoga ini yang terbaik
Semoga Allah berkahi sehat buat kita semua.
Terima kasih infonya Pak...
semoga kita bisa menyikapinya
Terima kasih infonya pak
semoga bermanfaat